DPRD Kampar Turun Tangan, Dugaan Pencemaran Sungai Tapung oleh PT BWL Masuk Perhatian KLHK

Kampar, Suarapergerakan.com – Dugaan pencemaran Sungai Tapung yang menyeret nama PT Buana Wira Lestari (BWL) kini menjadi perhatian serius DPRD Kampar hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan KLHK di Jakarta terkait persoalan yang terjadi pada Senin (11/5/2026) lalu tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar bersama para pihak terkait di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

Menurut Rizki, dari hasil koordinasi tersebut, kementerian memberikan dua opsi penyelesaian terhadap dugaan pencemaran Sungai Tapung.

“Opsi pertama melalui penyelesaian secara mufakat dan kekeluargaan antara perusahaan dengan masyarakat terdampak. Opsi kedua melalui penegakan hukum atau gakkum,” jelas Rizki.

Meski demikian, DPRD Kampar lebih mendorong penyelesaian secara musyawarah agar persoalan tidak semakin berkepanjangan.

“Kami menyarankan opsi pertama, kalau bisa,” tegasnya.

Rizki juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, DPRD Kampar meminta agar persoalan kompensasi terhadap masyarakat terdampak segera mendapat kepastian.

“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tambah Rizki.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting DPRD guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Pertama, PT BWL diminta mematuhi seluruh ketentuan dan perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) dalam pelaksanaan chipping replanting agar tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Kedua, perusahaan diminta lebih intensif melakukan musyawarah dengan masyarakat terdampak terkait kompensasi. DPRD menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai kompensasi tersebut.

Ketiga, DLH Kampar diminta terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Keempat, seluruh pihak diminta mencari solusi terbaik bagi masyarakat di tiga desa terdampak melalui komunikasi yang baik dan kepala dingin agar tercipta penyelesaian yang adil.

Kelima, DPRD Kampar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan dunia usaha yang turut berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, pihak kecamatan juga diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak berkembang narasi negatif di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut.

Kasus dugaan pencemaran Sungai Tapung ini pun kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait bagaimana penyelesaian antara perusahaan dan warga terdampak akan dilakukan dalam waktu dekat. (Adv)

Pos terkait