Resah Lingkungan Rusak, Warga Sungai Jalau Mediasi Galian C PT. KKU ke Kantor Desa

Kampar Utara, Suarapergerakan.com — Masyarakat Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, menggelar mediasi terkait aktivitas Galian C PT KKU milik Dian Handoko yang beroperasi di wilayah desa setempat, Kamis (22/1/2026). Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Sungai Jalau tersebut digelar sebagai respons atas berbagai keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, pemuda desa, serta sejumlah pihak terkait. Dalam forum mediasi, warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan jalan desa, debu yang mengganggu kesehatan, hingga dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Galian C.

Namun, pelaksanaan mediasi ini disayangkan karena Kepala Desa Sungai Jalau tidak hadir. Ketidakhadiran kepala desa menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, mengingat perannya dinilai sangat penting dalam menjembatani aspirasi warga dengan pihak perusahaan.

“Seharusnya kepala desa hadir untuk mendengar langsung keluhan masyarakat dan berperan aktif dalam mencari solusi. Ini menyangkut kepentingan banyak warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Sekretaris Pemuda Desa Sungai Jalau juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa. Ia menilai pemerintah desa kurang mengindahkan permintaan masyarakat yang sejak awal meminta difasilitasi untuk berdialog langsung dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah mendatangi kantor desa pada Jumat (16/1/2026), namun hanya bertemu sekretaris desa tanpa kehadiran kepala desa. Hasil pertemuan itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada Senin (19/1/2026), masyarakat kembali mendatangi kantor desa untuk melanjutkan pembahasan terkait operasional PT KKU. Saat itu, kepala desa sempat hadir dan berjanji akan menggelar pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat pada Kamis siang. Namun, janji tersebut tidak terealisasi karena kepala desa kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris desa.

“Perilaku seperti ini bukan sekali dua kali terjadi. Pemerintah desa terkesan menghindari masyarakat ketika ingin berdiskusi secara langsung,” tambahnya.

Masyarakat mengaku semakin resah karena aktivitas Galian C PT KKU dinilai tidak memberikan dampak positif bagi warga, justru menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Desa Sungai Jalau. Warga juga mengaku kerap mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian maupun Dandim setiap kali mempersoalkan operasional perusahaan tersebut.

“Kami sangat menderita akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Setiap kali kami menyampaikan keberatan, justru diancam akan dilaporkan ke aparat,” ungkap perwakilan warga lainnya.

Dalam mediasi tersebut, masyarakat menuntut kejelasan legalitas Galian C milik Dian Handoko serta komitmen pihak pengelola dalam menangani dampak lingkungan dan sosial. Warga juga meminta pemerintah desa bersikap lebih aktif, tegas, dan transparan dalam menyikapi persoalan ini.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Jalau, Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan dalam pertemuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa mediasi lanjutan akan kembali dijadwalkan pada Jumat siang setelah pelaksanaan salat Jumat.

Secara terpisah, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Sungai Jalau, Nirwan Amirudin, menjelaskan bahwa aktivitas Galian C tersebut bermula dari pembukaan lahan milik warga tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa.

“Seharusnya ada koordinasi dulu dengan desa. Karena lahan sudah tergali, masyarakat menjadi marah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa memang berencana mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan. Menurutnya, ada beberapa poin yang akan disampaikan, di antaranya meminta masyarakat menahan diri, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan.

“Mudah-mudahan bisa dipertemukan setelah salat Jumat,” katanya.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan serta tindakan nyata dari pihak-pihak terkait.(***)

Pos terkait