PW SEMMI Riau Dorong Hari Ekosistem, Ingatkan Pemprov soal Arah Pembangunan yang Mengancam Lingkungan

Pekanbaru, Suarapergerakan.com — PW SEMMI Riau bersamq sejumlah aktivis Riau melaksanakan kampanye kesadaran publik dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru, Minggu (28/12/2025). Kegiatan ini difokuskan pada penggalangan Dukungan Masyarakat Melalui Penandatanganan Spanduk Aspirasi, guna Mendorong Penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Provinsi Riau.

Ketua Umum PW SEMMI Riau, Ihkram Mulya, menyampaikan bahwa penetapan Hari Ekosistem Provinsi Riau tidak boleh dimaknai sebagai agenda simbolik atau seremoni belaka, melainkan harus ditempatkan sebagai Instrumen Reflektif Dan Evaluatif terhadap arah pembangunan daerah.

“Hari Ekosistem Riau harus menjadi momentum institusional untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan, tata kelola sumber daya alam, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ihkram.

Ia menegaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mewajibkan negara menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan ekosistem.

Dalam pernyataannya, Ihkram juga menyampaikan peringatan serius kepada Pemerintah Provinsi Riau agar tidak membiarkan praktik-praktik perusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum tertentu, baik melalui penyalahgunaan kewenangan, pembalakan liar, maupun aktivitas pertambangan ilegal.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap penebangan hutan yang dilakukan secara melawan hukum, baik oleh aktor informal maupun pihak yang berlindung di balik kekuasaan. Demikian pula aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat harus ditindak secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Menurut Ihkram, lemahnya penegakan hukum lingkungan akan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana ekologis, konflik agraria, serta kerugian sosial-ekonomi masyarakat Riau. Oleh sebab itu, penetapan Hari Ekosistem Provinsi Riau diharapkan menjadi mekanisme pengingat dan kontrol sosial bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan pembangunan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang hadir di CFD Pekanbaru dari berbagai latar belakang secara sukarela membubuhkan tanda tangan pada spanduk aspirasi sebagai bentuk partisipasi publik dan dukungan terhadap agenda perlindungan ekosistem. Spanduk tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau sebagai representasi kehendak masyarakat sipil.

PW SEMMI Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi kebijakan, pendidikan publik, dan pengawasan partisipatif guna memastikan pembangunan di Riau berjalan selaras dengan prinsip keadilan ekologis, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.

Pos terkait