Bangkinang Kota, Suarapergerakan.com – Dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Pungli, Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Disdikpora Kampar yang digelar Tim Saber Pungli Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Guru Kab. Kampar, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan ini dilakukan terhadap seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Kampar, dan dibuka langsung oleh Pj Bupati Kampar, H. Hambali, SE., MBA., MH diwakili Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si.
Dalam sambutannya Ir. Azwan, M.Si mengatakan, bahwa Pemkab Kampar mendukung penuh kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Pungli, Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan sekolah ini.
Ia menyebut kegiatan ini perlu dilakukan dalam mengantisipasi terjadi pungli di lingkungan sekolah.
Azwan berharap, semua Kepsek yang hadir dapat mendengarkan serta bisa menerapkan ilmu yang didapat dalam mengambil kebijakan.
“Karena tindakan pungli ini merugikan semua orang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadisdikpora Kampar, H. Aidil, SH., M.Si mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Provinsi Riau tersebut. Ia pun mendorong agar Kepsek yang hadir pada kegiatan tersebut agar bisa merencanakan penyusunan kebijakan tegas untuk melarang praktik pungli di sekolahnya.
Ia berpendapat, praktik pungli dapat dicegah pihak sekolah salah satunya dengan mengaktifkan peran paguyuban. Ia menyebut, ada banyak jenis pungli di sekolah yang dapat diselesaikan paguyuban, salah satunya terkait biaya perpisahan.
“Saya lebih cendrung kepada paguyuban tapi antara wali murid dan kemudian guru dengan komite disitu tidak ikut campur didalam ranah itu. Silahkan mereka merembuk sendiri,” ucap Aidil.
Aidil menjelaskan, bahwa paguyuban merupakan representasi orang tua siswa ditiap-tiap kelas, sementara komite sekolah hanya ada ditingkat sekolah serta belum tentu mereka orang tua siswa.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para Kepsek tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan yang dapat merugikan orang tua wali murid, dan semoga kedepan sekolah-sekolah di Kabupaten Kampar terbebas dari praktik pungli.
Sementara itu, salah satu Tim Siber Pungli Provinsi Riau, dr. Harapan Tua Ricky Freddy Simanjuntak, M.Si menjelaskan, bahwa Pungli adalah sebuah kasus atau tindakan seseorang meminta sejumlah pembayaran dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan peraturan pembayaran yang ada.
“Pungli merupakan tindakan korupsi yang dapat dijerat dengan pasal undang-undang no.22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa munculnya pungli dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu dari penyalahgunaan wewenang, faktor mental, ekonomi, kultural, terbatasnya SDM dan lemahnya sistem control dan pengawasan.
“Pungli bisa kita berantas dengan cara mengidentifikasi tempat yang dapat berpotensi terjadinya pungli, serta menginvestigasi lebih mendalam untuk menjaring para oknum-oknum yang terlibat pungli,” ujarnya.
Dikatakannya, Pungli dapat dibedakan menjadi 2 unsur yaitu, unsur objectif yang berasal dari lingkungan sekitar, dan unsur subjectif yang berasal dari diri kita sendiri.
“sektor perizinan, pendidikan, kepegawaian , dana desa dan sektor peradilan yang paling rawan terjadinya pungli,” pungkasnya. (Adv)