Bangkinang Kota, Suarapergerakan.com – Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat (DBH Sawit) Tahun 2024 di Aula Hotel Altha Bangkinang Kota yang dilaksanakan dari tanggal 16-18 Juli 2024 (17/07/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH, didampingi Kadis Bunnak Keswan Kampar Marahalim, S. PT Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Dr. Ir. Sri Ambar Kusumawati, M. Si, dan diikuti oleh 10 Camat, 6 Kepala Desa, 23 Kelompok Tani, 3 Perusahaan mitra dan tim pendataan sebanyak 24 orang dari Disbunnak Keswan Kampar.
Pj Bupati Kampar Hambali dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pendataan sawit rakyat melalui DBH Sawit yang dilakukan disbunnak keswan kampar dan juga mendukung penuh kegiatan ini.
Hambali menjelaskan pemerintah kabupaten Kampar akan membuatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) untuk usaha perkebunan yang ada di Kabupaten Kampar.
“Ini salah satu bentuk upaya pemerintah Kabupaten Kampar terhadap usaha perkebunan agar perkebunan yang ada di Kampar ini memiliki izin agar ketika terjadi masalah bisa kita selesaikan dengan mudah”. Ucap Hambali
Sementara itu Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar Marahalim, S. Pt dalam laporannya menyampaikan bahwa di Indonesia perkembangan perkebunan kelapa sawit sangat pesat sehingga sekarang Indonesia memiliki perkebunan sawit seluas 16,6 Juta Ha.
Sementara itu, Perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai 3,5 juta H, menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu Provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas yang ada di Indonesia.
Marahalim menjelaskan untuk di Provinsi Riau yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas adalah Kabupaten Kampar yang saat ini tercatat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar sebanyak 580.00 Ha.
Dalam 580.000 Ha ini, 60% perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar itu milik perkebunan kelapa sawit rakyat. “Saat ini, lahan perkebunan sawit terluas di Provinsi Riau ada di Kab. Kampar. Berdasarkan data, luas perkebunan kelapa sawit yang terdata adalah seluas 580.000 Ha yang dimana 60% lebih itu adalah perkebunan sawit rakyat. Namun saat ini, belum ada pendataan dan pencatatan secara rinci perkebunan kelapa sawit rakyat ini siapa pemiliknya dan dimana lokasinya”, ujar Marahalim, S.Pt selaku Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Kampar.
Pemerintah daerah melalui dana hasil sawit akan melakukan pendataan, pemeriksaan, pemetaan dan juga akan membuat sebanyak 1.500 Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) agar perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kampar ketika nantinya bermasalah bisa diselesaikan dengan baik.
Adapun perubahan STD-B berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah sera tidak diurus usaha sesuai peruntukannya.
Di akhir Marahalim menyampaikan tujuan diadakan nya bimtek ini agar bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta tentang pemetaan dan pendataan kebun sawit masyarakat, dan juga mendapatkan data dan informasi tentang perkebunan kelapa sawit rakyat guna menghubungkan tata kelola usaha budidaya perkebunan berkelanjutan milik pekebun.
STD-B merupakan singkatan dari Surat Tanda Daftar usaha perkebunan untuk Budidaya. STD-B ini bukan merupakan surat izin dan diberikan kepada pekebun tanpa dipungut biaya. STD-B ini merupakan kewenangan Bupati/Walikota yang diperuntukkan bagi pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 Ha.
Dasar Hukum STD-B ini berdasarkan :
1. Keputusan Dirjen Perkebunan No : 37/Kpts/PI.400/03/2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
2. Peraturan Presiden (PERPRES) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
3. Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).
4. Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
5. Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
6. Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.(Adv)