Ini Yang Dilakukan Dinkes Kampar Dalam Melakukan Pemeriksaan Kesahatan Jema’ah Haji Kabupaten Kampar

Bangkinang Kota, Suarapergerakan.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar mencatat 703 jamaah haji Kabupaten Kampar tahun 1445 H/2024 M sudah melakukan pemeriksaan dan 640 memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, MM melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Haryanto, SKM., M.K.M didampingi Subkoor Surveilans dan Imunisasi, Ns. Bustami, S.Kep., MPd, Selasa (30/1/2024) di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan, bahwa dari total 856 jamaah haji saat ini masih ada 153 jamaah yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Jumlah ini akan terus berubah-ubah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan. Untuk data hari ini 30 Januari 2024 153 jamaah belum melakukan pemeriksaan.” kata Haryanto.





Ia menyebut, berdasarkan konfirmasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar 153 jamaah tersebut memang sudah ada yang mengundurkan diri. Kendati demikian Kemenag masih berusaha menelusuri 153 jamaah yang belum melakukan pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan, sejak dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status Istitha’ah kesehatan jemaah haji, Dinkes Kampar terus lakukan sosialisasi kepada jamaah.

“Semenjak dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dipertengahan November lalu kita langsung berkoordinasi dengan Kemenag untuk melakukan sosialisasi ke jamaah melalui Kemenag,” ungkapnya.

“Untuk mempermudah pertemuan tersebut Dinkes Kampar membentuk 4 rayon. Bagi Bangkinang sekitarnya di Islamic Center, seluruh Tapung Raya kita buat di Masjid Petapahan, di Simalinyang dan terakhir Kampa,” tambahnya.

Dijelaskan Haryanto, pemeriksaan kesehatan menjadi syarat keberangkatan jamaah. Ia menyebut jamaah yang tidak memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan dipastikan gagal berangkat ketanah suci.

Dikatakan Haryanto, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyatakan bahwa seluruh jemaah haji harus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan agar tercapai kondisi istithaah kesehatan haji.

Untuk mencapai kondisi istithaah kesehatan diperlukan upaya yang komprehensif dan terukur melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji.

“Walaupun saat ini mereka memenuhi syarat Istitha’ah belum tentu menjelang keberangkatan mereka bisa untuk berangkat. Sesuai dengan pernyataan yang kita katakan tadi mereka harus betul-betul ikut kegiatan pembinaan yang dilakukan di Puskesmas,” ujar Haryanto.

“Alhamdulillah seluruh Puskesmas di Kabupaten Kampar ini telah rutin melakukan pembinaan yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melaksanakan kegiatan seperti olahraga bersama, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan setiap 1 minggu sekali. Sehingga kita berharap jelang berangkat jamaah semakin sehat,” pungkasnya.(Advetorial)





Pos terkait