Gerebek Warung Remang-Remang Satpol PP Kampar Amankan 4 Orang Wanita

Bangkinang Kota, Suarapergerakan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan pengerebekkan sebuah warung remang-remang di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Jumat (26/1/2024) Sore.

Pada Operasi Penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kampar, warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Selanjutnya, pemilik warung dan 3 orang wanita tanpa identitas diduga sebagai “Pelayan” warung itu langsung diamankan di Kantor Satpol PP Kampar.

Kasatpol PP Kampar Arizon, SE melalui Kabid Gakda, H. Sawir, SP., M.Si, Jumat (26/1/2024) malam, di ruang kerjanya menyebut, pengerebekkan dilakukan berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung yang diduga menjual miras dan menyediakan wanita penghibur.





Dapati laporan tersebut, Sawir mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan langkah penertiban. Namun selain minuman keras, pemilik warung dan pelayannya, Sawir mengatakan bahwa timnya tidak menemukan bukti kuat bahwa warung tersebut menjadi tempat pelanggaran asusila.

“Berdasarkan hasil operasi tadi kita tidak menemukan apa yang dilaporkan masyarakat. Artinya kegiatan asusila yang dilaporkan masyarakat kita tidak bisa buktikan, karena kita hanya menemukan pemilik dan beberapa orang wanita sebagai pelayan di kedai itu,” ungkap Sawir.

“Sementara tadi warung tersebut kita pasang stiker (penyegelan) penghentian kegiatan guna menghindari hal-hal yang bisa dicurigai masyarakat,” ungkap Sawir.

Sawir juga mengatakan, para pelaku yang terbukti melanggar Perda akan dikenakan sangsi berupa peringatan dan paling keras penegakan Perda sesuai Pasal yang ada, ungkapnya.

Sawir menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kampar untuk mematuhi semua bentuk peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat istiadat di Serambi Mekkah Provinsi Riau ini.

“Kampar Welcome terhadap investasi, terhadap pengusaha-pengusaha, namun silahkan berusaha dengan peraturan terutama adalah adat dan istiadat yang berlaku di Kabupaten Kampar,” pungkasnya.(Advetorial)





Pos terkait