Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda

Tapung, Suarapergerakan.com – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada Jum’at (7/11/2025) sekira pukul 21.00 Wib.

TKP pertama di Lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari berhasil diamankan dua pelaku IN (19) warga Desa Indrapuri dan FI (18) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 1,59 gram diamankan.

Dan TKP kedua di sebuah ruko kosong Flamboyan V Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung disana ditangkap pelaku berinisial BO (23) warga Desa Tanjung Sawit darinya ikut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2,52 Gram.

Hal dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, “benar TKP pertama berhasil diamankan dua pelaku dan hasil pengembangan berhasil kita amankan satu pelaku lagi,”ujar Kapolsek.

Awal kejadian penangkapan pelaku ini berawal kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalah guna narkotika jenis sabu di Lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari. “Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Sesampai di TKP kedua pelaku IN dan FI sedang duduk di belakang gawang lapangan bola kaki kemudian tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan bersama perangkat Desa,”terang Kompol David.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik dan ditemukan di samping kedua pelaku duduk.

“Pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram itu dari BO,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku BO yang diketahui berada di Desa Tanjung Sawit. “Pelaku BO saat itu ditemukan sedang duduk didepan ruko kosong dan menangkan pelaku bersama barang bukti,”tutur Kapolsek.

Pelaku Bo kita geledah dan ditemukan 18 paket kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dibalut tisu putih di tanah. “Saat diinterogasi pelaku BO mengaku mendapatkan barang bukti itu dari dari AD di pekanbaru,”kata Kompol David.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tapung. (**”)

Pos terkait