Perhentian Raja, Suarapergerakan.com – Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (6/11/2025) sekira pukul 13.10 Wib.
Kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda, pertama ditangkap pelaku TO (28) warga Desa Hangtuah darinya berhasil diamankan barang bukti sabu sabu berat kotor 10,43 Gram.
Pelaku kedua yaitu EK (27) warga Desa Hangtuah darinya ikut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu berat kotor 2,27 Gram dan daun ganja kering berat kotor 1,32 Gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, “benar dua pelaku ditangkap di TKP berbeda, namun mereka ini sudah sangat meresahkan atas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Perhentian Raja,”terang Kapolsek.
Penangkapan ini berawal kita mendapatkan informasi maraknya peredaran Narkoba di wilayah Desa Hangtuah, “kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,”ujar Kapolsek.
Sesampai di Desa Hangtuah, Tim melakukan pengintaian disebuah ruko dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat
“Dari dalam kamar pelaku TO ditemukan 27 paket sabu-sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,”terang IPDA Peri.
Terhadap pelaku TO kita langsung interogasi mengakui mendapatkan haram tersebut dari EK tanpa menunggu lagi kita langsung mencari keberadaan pelaku EK yang tidak jauh dari penangkapan pelaku TO.
“Pelaku EK kita tangkap dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak permen yang berisi 11 bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik yang berisi daun ganja kering dan barang bukti lainnya,”ungkap Kapolsek Perhentian Raja.
Setelah itu kedua pelaku kita bawa ke Polsek Perhentian Raja bersama barang bukti lainnya. “Keduanya kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (***)






