Bangkinang Kota, Suarapergerkan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kampar Tahun 2024 di Aula KPU Kampar, (Kamis, 06/02/2025).
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam pemutusan perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025, permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 04 (Yuyun Hidayat – Edwin Pratama) dinyatakan tidak diteruskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK Republik Iindonesia di ruang sidang Pleno Lt. 2 Gedung I MK Republik Indonesia Jakarta pada Rabu, 05 Februari 2025 pukul 20.45 WIB.
Sejak ditetapkannya keputusan tersebut, KPU Kampar telah menerima rilis dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kampar Tahun 2024 satu hari setelah keputusan ditetapkan.
“Dalam keputusan KPU, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024, menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ahmad Yuzar – Misharti dengan perolehan suara 109.148 atau 30,34% dari total keseluruhan suara sah pada hari Kamis, 06 Februari 2025, pukul 15.11 WIB”, ucap Andi Putra selaku Ketua KPU Kabupaten Kampar pada saat Rapat Pleno Terbuka berlangsung.
Ketua KPU Kabupaten Kampar juga mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada Tahun 2024 ini mendapatkan kenaikan sebanyak 3,8% dari pilkada sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Dalam rapat pleno terbuka KPU ini turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Terpilih, Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, Bawaslu Kabupaten Kampar, Forkopimda Kabupaten Kampar, Insan Pers, Perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Kampar.