Pekanbaru, Suarapergerakan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memusnahkan 1.762 arsip layanan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang telah melampaui jangka waktu penyimpanan di instansi setempat. “Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan,” ucap Plt. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Hubertus Hence.
Ia mengatakan arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria penilaian arsip dan tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder serta telah habis masa retensi berdasarkan jadwal retensi arsip. Pelaksanaan pemusnahan arsip ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.6.UM.02.02-165 tanggal 24 September 2024 dan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor: B-KN.00.01/267/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Adapun rincian arsip yang dimusnahkan adalah 1.631 berkas layanan Izin Tinggal Kunjungan pada tahun 2019 – 2021, 64 berkas layanan Mutasi Paspor pada tahun 2019 – 2021, 59 berkas Layanan Perubahan Alamat Tinggal pada tahun 2019 – 2021, 5 Berkas layanan Lapor Lahir pada tahun 2020 – 2021, dan 3 berkas layanan lapor meninggal dunia pada tahun 2021.
Arsip yang dimusnahkan adalah Arsip Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing dengan jumlah Arsip Musnah sebanyak 1.762 (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua) “Jumlah total 1.762 berkas akan dimusnahkan,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru patut dijadikan acuan dalam rangka pemusnahan arsip bagi Kantor Imigrasi lainnya. Ia mengatakan bahwa pada tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berhasil memperoleh Piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai unit kerja yang rutin melaksanakan pemusnahan Arsip. ini tentu saja tidak lepas dari kerja keras, dedikasi dan kinerja tim Kantor Imigrasi Pekanbaru yang baik. “Kami menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan target kinerja Reformasi Birokrasi Sekjen dan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM RI.” Ucap Kakanwil Riau.
Selain pemusnahan arsip, giat ini juga bersamaan dengan Pembekalan Tata Kelola Kearsipan yang turut hadir seluruh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Riau yang nantinya akan mendapatkan materi pembekalan terkait tata kelola kearsipan oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru tentang Pengiriman Paspor Menggunakan Layanan Pos. “pemohon paspor baik yang berada di dalam kota Pekanbaru maupun di luar Kota Pekanbaru nantinya tidak perlu jauh-jauh, dan repot-repot datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengambil paspor, melainkan hanya perlu menambahkan biaya ongkos kirim dan Paspor akan diantarkan oleh Petugas Pos”. Jelas Hubertus. (***)