Bawaslu Kampar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran ke Polres Kampar

BANGKINANG, SuaraPergerakan.com – Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan penerusan ke Polres Kampar terkait Temuan tindak pidana Pemilu 2024, dugaan pelanggaran Pidana pemilu tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Media sosial pada saat tahapan Kampanye Pemilu kemarin, berdasarkan dengan regulasi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu akan di teruskan kepada kepolisian untuk lanjut di tingkat penyidikan karena diduga ada unsur pidana yang di langgar.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah SH, yang didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, SH,. MH saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (28/02/2024).

Menurut Syawir, penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu Kabupaten Kampar, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar, “penerusan temuan ini tentu tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penangaan pelanggaran di Bawaslu,”.





Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, menyampaikan bahwa dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang diduga dilakukan Sdr. Jn salah satu Kepala Desa Di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemiluberupa pembagian sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang. Dalam bentuk tentenganTas Goodybag warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara Ma Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029, Jn diduga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya Miki telah menyampaikan bahwa sebelum diteruskan ke Polres Kampar, Bawaslu Kampar telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dari hasil penelusuran dan hasil kajian hukum yang telah dilakukan Bawaslu Kampar, dugaan pelanggaran tersebut telah di registrasi pihaknya untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan salah satunya dilakukan penerusan ke Polres Kampar.(***)





Pos terkait