Langgini, Suarapergerakan.com – Tim patroli Satpol PP Kabupaten Kampar amankan 13 orang remaja yang berkeliaran melewati jam normal (23.00 Wib). 11 orang diantaranya adalah hasil penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat Simpang Merbau Kelurahan Langgini. 11 orang yang diamankan tersebut diduga akibat pergaulan bebas dan kumpul kebo yang meresahkan masyarakat sekitar rumah kontrakan milik Nurdiana (48). Guna antisipasi amukan masa dan main hakim sendiri masyarakat, 11 orang remaja yang digerebek tersebut digelondong ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Arizon, SE melalui Kasi Ops. Mardiyanto ,(13/01/23) di sela melakukan pendataan belasan remaja di ruang kerjanya mengatakan, bahwa tim yang dipimpinnya bersama 12 anggota personil, sekitar pukul 01.30 Wib mengamankan 13 remaja putri di dua tempat berbeda.
11 orang remaja dijemput di sebuah rumah kontrakan di simpang Merbau Kelurahan Langgini. 11 remaja tersebut adalah hasil penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar rumah kontrakan tersebut. 11 orang remaja itu terdiri dari 5 orang remaja laki-laki dan 6 orang remaja perempuan, ungkap Mardianto.
Mardianto menambahkan, guna mengantisipasi terjadinya amukan massa atau main hakim sendiri, 11 orang remaja tersebut kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar. Terhadap 11 orang remaja tersebut akan kita lakukan pendataan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara 2 orang lagi, yakni satu pasangan muda-mudi tanpa nikah diamankan di Taman Kota. Saat tim operasi kita melakukan patroli, mereka ditemukan masih berkeliaran melebihi jam normal yakni sekitar pukul 01.30 Wib dini hari tadi, ungkap Mardianto.
Kepada wartawan Mardianto juga mengatakan, bahwa Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus komit dalam menjalankan Perda Perda 08 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP Kabupaten Kampar secara rutin akan melaksanakan patroli terutama di sekitar Kota Bangkinang. Kita akan selalu menertibkan remaja dan muda-mudi yang masih berkeliaran melebihi jam normal. Adapun batas jam normal kita adalah pukul 23.00 Wib. “Setiap remaja dan muda-mudi yang masih kita temukan berkeliaran pada jam normal, akan kita amankan dan lakukan penyidikan dan pembinaan guna mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat (Tibumtrasmas) di wilayah Kabupaten Kampar, ungkap Mardiyanto.
Melalui media Mardianto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mewujudkan ketertiban dan kenyamanan umum. Kepada para orang tua diharapkan untuk selalu waspada terhadap perkembangan dan pengaruh yang dapat menjerumuskan anak-anaknya ke dalam pergaulan bebas dan kenakalan remaja lainnya. Para orang tua diharapkan dapat selalu menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat kepada pergaulan bebas yang dapat menghancurkan masa depan mereka. Orang tua diharapkan dapat berupaya agar anak-anaknya terhindar dari berkeliaran bebas melebihi batas jam normal. Karena saat ini, pergaulan bebas telah banyak merusak remaja dan anak-anak muda kita. Bahkan dari pergaulan bebas itulah masuknya pengaruh berbagai macam kejahatan, seperti penyalahgunaan Narkoba dan prostitusi, ungkap Mardianto.
Mardianto juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Jika melihat kejadian yang mencurigakan, segera menghubungi call center Satpol PP Kabupaten Kampar di nomor: 0813-8060-4455, ungkap Mardianto. (Advetorial)