Bangkinang Kota, Suarapergerakan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Bertempat di Ruang Rapat Bupati Kampar Lt.2, Jumat (5/1/2024).
Rakor dipimpin oleh Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MH, serta turut dihadiri Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah SH,Ketua Kpu Maria Aribeni S,Si M,Si, Kepala OPD terkait.
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kampar yang selalu mendukung KPU dan Bawaslu demi kelancaran pemilu 2024.
Maria juga melaporkan Kesiapan dalam pileg dan pilpres berjalan lancar, dan sekarang ke tahapan yang menuju persiapan logistik. Logistik tahap 1 tinta, bilik sudah clear dan semua kelengkapan telah di kemas dan diamankan dengan baik.
“Sekarang kita tinggal menunggu menunggu surat suara yang diestimasi pada hari sabtu”. Lapor Maria
Sementara itu Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah melaporkan Persiapan dalam pengawasan dari 28 november hingga 10 februari 2024 nanti hingga saat ini masih berjalan lancar.
“Tapi ada kendala operasional dalam melakukan peninjau ke desa karena lokasi yang terkena banjir dan sulit untuk di akses”. Ujar Syawir
Menanggapi hal itu Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MH menyampaikan, Pemkab Kampar bersama dengan stakeholder terkait seperti KPU dan Bawaslu terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka mendukung dan membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024.
“Kami terus berkoordinasi di tingkat pemkab baik dengan SKPD maupun dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, sehingga diharapkan pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 dapat berlangsung dengan sukses,” ungkapnya.
Hambali menambahkan, beberapa bahasan yang menjadi agenda dalam rapat diantaranya adalah perumusan netralisasi ASN Kabupaten Kampar, yang mana netralitas ASN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.
Lanjut Hambali, Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus diawasi dan dijaga sehingga ASN dapat menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif sehingga pemilihan umum dapat berlangsung secara jujur dan adil.
“ASN harus netral karena sesuai amanat undang-undang tidak boleh memihak dan memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi baik itu pilkada, pileg atau Pilpres,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hambali juga menjelaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap pemilihan umum juga dilakukan dengan membentuk desk pemilu dan pilkada yang memiliki fungsi beberapa diantaranya adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum, dan memantau kelancaran pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Umum.
Kemudian fungsi lain dari desk pilkada adalah memantau situasi/dinamika politik dan keamanan serta merumuskan langkah strategis yang diperlukan dalam menyukseskan Pemilihan Umum, menyusun langkah-langkah antisipatif dan kebijakan yang responsif terhadap situasi sosial politik dan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan yang berkembang di daerah selama Pemilihan Umum serta menyusun laporan Hasil Pemilihan Umum.
“Dukungan pemda terhadap pemilu ini tidak hanya terkait pembinaan netralitas ASN, persiapan jelang masa kampanye, namun juga melalui dibentuknya desk pemilu dan pilkada,” pungkasnya.
Selesai rapat Pj Bupati Kampar langsung meninjau gudang logistik KPU yg berada di Sport Center Bangkinang Kota. (Advetorial)