Kampar, Suarapergerakan.com — Pada musim haji tahun ini, Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kampar kembali diberikan pelayanan yang prima dan terbaik. Betapa tidak, dalam pengurusan paspor, CJH Kampar tidak perlu lagi jauh-jauh ke Pekanbaru untuk membuat paspor. Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), telah bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, dalam pembuatan paspor. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H Zulfaimar SAg MAP, hari rabu (13/12/2023) diruang Haji dan Umroh.
Zulfaimar mengatakan, dalam pembuatan paspor ini, untuk hari selasa kemarin dan hari ini, Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, berkantor di Kantor kita, yang juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Bapak Syahrioma Delavino.
Layanan jemput bola ini merupakan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Proses pengurusan paspor ini dilaksanakan diruang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kantor Kemenag Kampar. yang dilayani 4 orang petugas Imigrasi bersama petugas dari Kemenag, jelas Zulfaimar.
Untuk diketahui juga, pada hari selasa kemarin kita sudah melayani CJH Kampar sebanyak 148 jemaah dan pada hari ini sebanyak
100 Jemaah. Mudah-mudahan dengan pelayanan yang kita berikan ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh Jemaah. Kemudian kerjasama dan sinergi kita ini dapat memudahkan dalam melayani, membina dan melindungi jemaah Haji, khususnya Jemaah Haji Kab. Kampar, harap Zulfaimar.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino mengatakan, bahwa Layanan ini khusus untuk Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Berlaku. Mengingat Paspor ini adalah dokumen Negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, apalagi hilang.
Mengusung Slogan “Eazy Passport”, layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrian secara Walk-In dengan persyaratan : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; 4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan diberkahi oleh Allah SWT, pungkas Delavino. (***)