Kampar, Suarapergerakan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar terus melakukan upaya percepatan penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kategori Buku 4 dan Buku 5 kepada para wajib pajak dengan nilai objek pajak besar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026). Dalam kegiatan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur ST MM turun langsung menyerahkan SPPT kepada sejumlah perusahaan strategis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar, di antaranya PT Hutama Karya dan PLN.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah melalui Bapenda untuk mempercepat proses penagihan sekaligus mendorong pembayaran pajak dari sektor PBB-P2, khususnya dari wajib pajak yang masuk dalam kategori Buku 4 dan Buku 5 yang memiliki nilai objek pajak relatif besar.
Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, mengatakan bahwa sektor PBB-P2 memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat pelayanan serta menjalin komunikasi yang baik dengan para wajib pajak.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup strategis. Karena itu, dibutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan para wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Selain penyerahan SPPT, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi secara singkat dengan pihak perusahaan terkait administrasi perpajakan daerah serta komitmen bersama dalam mendukung percepatan penerimaan pajak daerah.
Melalui langkah ini, Bapenda Kampar berharap proses pendistribusian SPPT PBB-P2, khususnya untuk kategori Buku 4 dan Buku 5, dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, diharapkan pula kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat demi mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Kampar. (admin)







