Pekanbaru, Suarapergerakan.com — Sekretaris Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Riau sekaligus Plt. Ketua Dewan Pengurus Daerah PEKAT IB Kampar, Sutan Att IV, menyesalkan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Hambali, yang secara terbuka mengkritik kebijakan Bupati Kampar Ahmad Yuzar. Pernyataan Hambali tersebut dinilai tidak etis dan bertentangan dengan prinsip dasar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam wawancara bersama suarapergerakan.com, Sutan Att IV menegaskan bahwa seorang Sekda memiliki posisi strategis dan harus menjadi contoh dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Menurutnya, perbedaan pandangan dengan kepala daerah semestinya disampaikan melalui mekanisme internal, bukan melalui media yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Seorang Sekda adalah pembantu utama kepala daerah, bukan lawan politik. Kalau ada ketidaksepahaman, selesaikan secara administratif dan tertutup. Pernyataan publik yang menyerang pimpinan daerah jelas melanggar etika ASN dan merusak marwah birokrasi,” tegas Sutan Att IV, Sabtu (18/10/2025).
Langgar Etika ASN dan Ketentuan Undang-Undang
Sutan Att IV menilai sikap Hambali telah menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang menegaskan bahwa ASN harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tindakan Hambali juga bertentangan dengan Pasal 4 huruf (a), (b), dan (d) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah;
2. Menjaga kehormatan dan martabat ASN;
3. Menaati peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi kepemimpinan.
“Hambali sebagai Sekda seharusnya menjadi teladan bagi ASN lainnya. Namun dengan menyerang kebijakan Bupati secara terbuka, ia justru memperlihatkan pelanggaran terhadap kode etik ASN dan menurunkan wibawa pemerintahan daerah,” lanjut Sutan Att IV.
Kebijakan Bupati Ahmad Yuzar Sesuai Kewenangan
Sutan Att IV juga membela langkah Bupati Ahmad Yuzar dalam menata ulang birokrasi dan melakukan evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Tidak ada yang cacat hukum dalam kebijakan Bupati Ahmad Yuzar. Justru yang dilakukan beliau adalah bentuk pembenahan manajemen agar pemerintahan lebih tertib dan efisien. Maka tidak pantas jika seorang Sekda menyebut kebijakan itu bermasalah tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Sutan Att IV.
Ia juga menambahkan bahwa langkah Hambali yang memilih berbicara ke publik dibandingkan menyampaikan secara internal berpotensi melanggar Pasal 5 huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS untuk:
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan pemerintah.
Pesan untuk ASN dan Masyarakat Kampar
Di akhir wawancara, Sutan Att IV mengajak seluruh ASN di Kabupaten Kampar untuk tetap memegang teguh prinsip loyalitas, profesionalitas, dan netralitas dalam bekerja. Ia juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu benar.
“Mari kita dukung Bupati Ahmad Yuzar dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai ada oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat politik atau kepentingan pribadi,” tutupnya. (BAP)