BNK Kampar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejari Kampar

Kampar, Suarapergerakan.com – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis (09/10/2025).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sri Mulyani Anom, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Okky Fathoni Nugraha, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini para jaksa penuntut umum, staf Kejari Kampar, perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Polres Kampar, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, serta jajaran BNK Kampar yang dipimpin oleh Hj. Maryenik Yanda, SH.I, didampingi oleh Herlina, S.Sos, Peni Rahman, Novri Rahman, IndahMega Pajriani dan sejumlah pengurus lainnya.

Dalam keterangannya, Kajari Kampar Dwianto Prihartono menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 84 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Rinciannya terdiri dari 78 perkara narkotika, 4 perkara pencurian, 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan 1 perkara tindak perjudian.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, alat hisap dan barang mudah terbakar dibakar hingga habis, sementara barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan digital, dan perangkat lainnya dihancurkan menggunakan palu.

Perwakilan BNK Kampar, Hj. Maryenik Yanda, SH.I, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti tersebut. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Kampar.

“BNK Kampar mendukung penuh sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk menjaga Kampar tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar Hj. Maryenik Yanda, SH.I.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Kampar, sekaligus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika dan tindak kejahatan lainnya. (admin)

Pos terkait