DPRD Kabupaten Kampar Sahkan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 3,09 Triliun

Bangkinang Kota, Suarapergerakan.com– Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 3,091 triliun lebih. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar pada Senin malam (25/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, H. Ahmad Taridi, S.H.I., dengan agenda utama mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 yang dibacakan oleh anggota DPRD Kampar, Zumrotun. Hadir mewakili Bupati Kampar, Wakil Bupati Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa total nilai perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.091.555.719.783.

Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3.019.537.121.031 atau mengalami penurunan dibandingkan APBD murni 2025 yang sebelumnya mencapai Rp 3.110.244.142.913. Sementara itu, belanja daerah juga menurun menjadi Rp 3.091.555.719.783 dari sebelumnya Rp 3.145.234.142.913 pada APBD murni. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp 72.018.598.451 yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, sementara untuk pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.

Dalam kesempatan tersebut, Misharti yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, H. Hambali, SE., MH., menegaskan bahwa penetapan perubahan APBD 2025 ini telah sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Setelah disetujui bersama DPRD, dokumen perubahan APBD ini wajib disampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Kampar,” jelas Misharti.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disetujui dalam perubahan APBD tersebut. “Anggaran ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan yang harus diselesaikan hingga akhir Desember 2025. Kami berharap para kepala OPD segera menuntaskan administrasi dan mempercepat realisasi agar seluruh program dapat selesai tepat waktu,” tegasnya.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kampar optimistis seluruh program prioritas dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampar. (adv)

Pos terkait