Terima Laporan Aduan Dari Keresahan Masyarakat Desa Lipat Kain, Satpol PP Kampar Tertibkan Tempat Hiburan Yang Melanggar Peraturan Daerah Di Desa Lipat Kain

Bangkinang Kota, Suarapergerakan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakdatibum), Bapak Sawir, SP, M.Si mendapatkan dan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait keresahan yang terjadi di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri (31/07/2024).

Saat Kabid Gakdatibum ini ditanyakan langsung oleh wartawan terkait informasi penangkapan yang dilakukan oleh Satpol PP Kampar, beliau mengkonfirmasi benarnya informasi tersebut. Sawir, SP, M.Si menjelaskan kepada wartawan, kegiatan penertiban dan penegakan peraturan daerah ini dilaksanakan pada sore kemarin (Kamis, 30/07/2024) pukul 17.00 – 21.00 WIB di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Hal ini dilaksanakan karena pihak Satpol PP Kampar menerima laporan aduan dari masyarakat setempat tentang maraknya usaha cafe-cafe yang ada di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri tersebut.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga kerahasian dan bocornya informasi kita untuk bergerak dalam melakukan pengamanan ini, dan Alhamdulillah kegiatan kita ini mencapai hasil yang maksimal. Dan kami Alhamdulillah juga berhasil mengamankan 4 titik lokasi cafe atau karoke di Desa Lipat Kain tersebut. Dengan ditemukannya barang bukti minuman beralkohol di cafe atau tempat karoke tersebut, kemudian kami juga mengamankan 8 orang yang dimana termasuk pemilik usaha dan pramusaji atau pelayan (wanita) yang bekerja ditempat yang kami amankan serta sudah menyegel tempat usaha tersebut sebagai tanda bahwa tempat tersebut ditutup karena melanggar peraturan daerah di Kabupaten Kampar ini”, Kata Kabid Gakdatibum Satpol PP Kampar kepada wartawan.





Beliau juga menegaskan, Satpol PP Kampar melalui Bidang Gakdatibum ini akan terus melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyrakat, terkhusus Kabupaten Kampar ini. “Ya kami bagaimanapun karna tugas, pokok, dan fungsi kami untuk menegakkan perda, terutama masalah kegiatan usaha warung, kedai, cafe, karoke, atau tempat hiburan yang berbau atau mengundang kegiatan maksiat, apalagi tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha resmi, kemudian ditempat tersebut beredar minuman-minuman keras, tentu ini melanggar perda kita. Oleh karena itu, kita akan terus pro aktif dalam menerima laporan aduan dari masyarakat untuk melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah sesuai arahan dan harapan Bapak Pj. Bupati Kampar yaitu kita ingin Kampar bersih dari kegiatan-kegiatan maksiat”, tutup Sawir, SP, M.Si. (***)





Pos terkait