Salo, Suarapergerakan.com – Guna memastikan daging hewan qurban pada hari raya idul adha 1445 H/2024 M layak dikomsumsi oleh masyarakat, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap hewan qurban yang disembelih, Senin (17/6/2024).
Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim, S.Pt melalui Koordinator Pemeriksaan Hewan Qurban Kecamatan Salo, Drh. Helmi Khristiana kepada awak media disela kegiatan pemeriksaan daging hewan qurban di Mesjid Muhajirin Desa Salo mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah terus melalukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi hewan ternak yang ada di Kabupaten Kampar.
Pemantauan dan pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan jaminan agar hewan ternak yang nantinya dipotong terbebas dari penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi.
Drh. Helmi Khristiana juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi hewan ternak yang ada di 21 Kecamatan di Kabupaten Kampar, dengan melakukan Inventarisasi jumlah hewan Qurban di setiap mesjid, melakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan hewan dan surat asal hewan, melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan qurban, mensosialisasikan kepada pengurus masjid serta panitia qurban tentang tata cara pemotongan yang benar sesuai dengan persyaratan daging, yaitu Asli, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), serta membuat laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban.
Semua itu dilakukan guna memberikan jaminan agar hewan ternak yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Kampar aman dan sehat, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap kesehatan.
Drh. Helmi juga menjelaskan, bahwa tujuan utama pemantauan dan pemeriksaan hewan qurban ini yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat dan panitia qurban tentang tata cara pemotongan hewan qurban yang benar sesuai dengan persyaratan daging ASUH.
Ia juga mengatakan, bahwa dalam melakukan pengawasan dibeberapa mesjid di Kecamatan Salo, petugas pemeriksa menemukan cacing hati pada hewan qurban yang dipotong, namun dagingnya masih bisa dikomsumsi.
“Tadi ada dibeberapa mesjid ditemukan cacing hati, jika ditemukan seperti ini dibuang saja. Tapi jika hati 2/3 sudah kena sudah tidak bisa dikomsumsi karena itu tidak ASUH,” ungkap Helmi.
Ia juga mengatakan, bahwa untuk penyakit berbahaya pada sapi seperti Penyakit Mulut Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) terkhusus di Kecamatan Salo tidak ditemukan, pungkas Helmi. (Adv)